I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Kita dalam melaksanakan agama seperti Rasullah mengamalkan agama, khusunya ibadah kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Dalam melaksanakan shalat jenazah kita lakukan berdasarkan hadits yang berasal dari Rasullah dan sebagai seorang muslim menshalatkan jenazah adalah fardhu kifayah. Maka sembayangkanlah jenazah itu dengan syarat-syarat shalat, dengan niat yang ikhlas karena Allah dan takbirlah. Perintah menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut:
Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).
Abu Hurairah r.a. bahwa Rasullah saw, bersabda: “Barang siapa melawatkan jenazah sehingga dishalatkan, maka akan mendapatkan pahala satu qirath: dan barang siapa melawatnya sehingga dikubur, maka akan mendapatkan pahala dua qirath”. Orang bertanya: “Apakah dua qirath itu?”. Sahud beliau: “sebagai dua bukit yang besar”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
1.2 Rumusan Masalah
1) membahas pengertian shalat jenazah
2) untuk megetahui rukun shalat jenazah
3) untuk memahami hikmah shalat jenazah
1.3 Tujuan
1) memahami pengertian shalat jenazah
2) mengeetahui rukun shalat
3) dan memahami hikmah shalat jenazah
II PEMBAHASAN
Bilamana seorang dari kamu sakit, maka hendaklah bersabar dan hendaklah ia kamu jenguk. Dan bila ia hamper sampai ajalnya, maka hendaklah ia bersangka baik kepada Allah dan berwashiyatlah kalau ia meninggalkan barang milik. Hendaklah ia kamu talqinkan orang yang akan meninggal “La-ila-ha illa-lla-h” dan hadapkanlah ia kea rah kiblat. Dan bilamana ia meniggal, maka pejamkanlah matanya dan doa’kanlah baginya serta selubungilah ia dengan kain yang baik.
Berdasarkan urain di atas ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh seorang muslim dalam mengurus jenazah yaitu mulai dari memandikan, mengafani, menshalatkan samapi dengan menguburkan atau memakamkan.
2.1 cara memandikan mayat
Kalau kamu hendak memandikan mayat, maka mulailah dari anggota kanannya serta anggota wudlu dan mandikanlah dengan bilangan gasal tiga atau lima kali atau lebih dari itu, denan air dan daun bidara atau sabun, serta pada kali terakhir taruhlah kapur barus meskipun sedikit, dan jalinlah rambut mayat perempuan tiga pintal, lalu keringkanlah dengan handuk. Hendaklah mayat pria dimandikan oleh pria; dan dibenarkan bagi salah seorang dari suami-isteri. Dan tutupilah kalau ada cela tubuhnya.
2.2 Cara mengafani mayat
Kafanlah mayat itu dengan baik-baik dalam kain putih yang menutup seluruh tubuhnya
2.1 Shalat Jenazah
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disholatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah (kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak, tetapi apabila sebagian dari mereka telah mengengrjakannya maka gugurlah kewajiban bagi yang lain). Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.
Rasulullah SAW bersabda : “Shalatkanlah mayat-mayatmu!” (HR. Ibnu Majah).
“Shalatkanlah olehmu orang-orang yamg sudah meninggal yang sebelumnya mengucapkan Laa ilaaha illallaah.” (HR. Ad-Daruruquthni).
Keutamaan orang yang menshalatkan jenazah dijelaskan dalam hadits berikut :
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda : ” Siapa yang mengiringi jenazah dan turut menshalatkannya maka ia memperoleh pahal sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung), dan siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan mamperoleh dua qirath.” (HR. Jama’ah dan Muslim).
2.2 Syarat-syarat Shalat Jenazah
a. Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
c. Letakan jenazah sebelah kiblat orang yang melayatinya, kecuali kalau shalat dilakukan di atas kuburan atau shalat gaib.
2.3 Rukun Shalat Jenazah
1) Niat
Niat ini penting mengingat sabda nabi: "Innama a'malu bin niat"
yang artinya "sesungguhnya amalan itu di nilai berdasarkan niatnya". Apalagi dalam amal ibadah seperti shalat jenazah, tentunya kita juga harus berniat sebelum melakukan shalat jenazah. Namun belum pernah ditemukan satu sumber pun yang menyatakan bahwa niat harus di ucapkan secara lisan. Oleh karena itu niat hanya di azamkan di dalam hati.
yang artinya "sesungguhnya amalan itu di nilai berdasarkan niatnya". Apalagi dalam amal ibadah seperti shalat jenazah, tentunya kita juga harus berniat sebelum melakukan shalat jenazah. Namun belum pernah ditemukan satu sumber pun yang menyatakan bahwa niat harus di ucapkan secara lisan. Oleh karena itu niat hanya di azamkan di dalam hati.
2) Berdiri bila mampu.
3) Mengucap takbir 4 kali dengan bacaan2 doa didalamnya
4) Membaca taawudz yang dilanjutkan dengan membaca surah Al Fatihah
5) Membaca doa untuk mayit
6) Mengucap salam
2.4 Tata cara shalat jenazah secara ringkas
1) Takbir 1
Membaca ta'awudz kemudian Al Fatihah: "A'udzubillahiminassyaitonirrojiim Bismillahirrohmaanirrohim Alhamdulillahirrrobil'aalamiin Arrohmaanirrohim....dst"
2) Takbir 2
membaca shalawat : "Allohumma Sholi'ala Muhammad ...."
3) Takbir 3
membaca doa untuk si mayit: "Allohummaghfirlahu warhamhu ...dst"
4) Takbir 4
membaca doa: "Allohumma laa tahrimnaa..."
5) Membaca Salam
Doa shalat jenazah
Doa shalat jenazah adalah bacaan yang dibaca di dalam shalat jenazah.
a. Setelah takbir pertama yang di baca adalah Ta'awudz (a'udzubillahiminassyaitonirrojim) dilanjutkan surah Al Fatihah.
b. Setelah takbir kedua adalah shalawat kepada nabi. Shalawat nabi adalah bacaan Allohuma Shali'ala Muhammad wa'ala ali Muhammad ~ sampai ~ innaka hamidummajiid. Beberapa sumber menyebutkan bahwa "Allohuma Shali'ala Muhammad" saja boleh.
c. Setelah takbir ketiga membaca do'a untuk si mayit sebagai berikut ini:
"Allahumaghfirlahu warhamhu wa aafihi wa’fuanhu wa akrim nuzulahu wawassi’u mudkholahu wagh silhu bima-in wa tsalji, wa naqqihi minal khata-ya- kama- yu- naqqats tsaubal abyadhu minad danas’ wa abdilhu da-ron khairan min da-rihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi-, wa qihi-finatalqabri wa’adza-bah
"Allahumaghfirlahu warhamhu wa aafihi wa’fuanhu wa akrim nuzulahu wawassi’u mudkholahu wagh silhu bima-in wa tsalji, wa naqqihi minal khata-ya- kama- yu- naqqats tsaubal abyadhu minad danas’ wa abdilhu da-ron khairan min da-rihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi-, wa qihi-finatalqabri wa’adza-bah
( Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkanlah dia, ampunilah kesalahannya, muliakanlah kematiannya, lapangkanlah kuburnya, cucilah dosa-dosanya dengan air, es dan embun, bersihkan dia dari segala kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian yang putih dari segala kotoran, gantilah rumahnya dengan rumah yang lebih baik, gantilah keluarganya dengan keluarga yang lebih baik, gantilah istrinya dengan istri yang lebih baik, masukkan di ake dalam surga, hindarkan dia dari siksa kbur dan siksa neraka) (HR Muslim)
d. Dan setelah takbir keempat membaca doa ini:
"Allahumma laa tahrimnaa ajrohu walaa taftinna ba'dahu waghfirlanaa walahu."
( Artinya: "Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia."
Dan do’a bagi anak-anak:
Allah-hummaj ‘alhu lana- salafan wa farathan wa ajran.
Dan bolehkalah kita menshalatkannya di dalam masjid. Shalatkan ia, berjama’ah tiga baris. Dan hendaklah Imam berdiri pada arah kepala mayat bagi pria dan pada arah tengah(lambung) bagi perempuan. Janganlah menshlatkannya pada waktu terbit matahari kecuali sesudah naik, pada tengah tengah hari, dan pada waktu hampir terbenam matahari kecuali sesudah terbenam.
Hadits yang menjelaskan memperbolehkan mensholatkan jenazah di dalam masjid: hadits dari ‘ Aisyah r.a. bahwa ia berkata sewaktu kematian Sa’ad bin Abi Waqqash: “Bawa masuklah ia ke masjid agar aku dapat mensholatkanya”.
Hadits yang menjelaskan menshalatkan mayit berjama’ah: menurut hadits Malik bin Hubairah bahwa Rasullah s.a.w. bersabda : “Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum muslimin, sampai jadi tiga shaf, tentulah diberi ampun”. Maka kalau sedikit bilangan orang yang mensholatkan jenazah, Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka menjadi tiga shaf. (Diriwayatkan oleh lima ahli hadits selain Nasai).
2.5 Menshalatkan orang yang bunuh diri
Orang yang meninggal dunia karena bunuh diri berdasarkan riwayat segolongan ahli hadits kecuali Bukhari, tidak dishalatkan. Berikut hadits yang menjelaskan: kepada Nabi dibawa seorang laki-laki yang bunuh diri dengan mata lembing yang lebar. Maka Nabi tidak menshlatkan jenazahnya
2.6 Sahlat Gaib
Shalat ghaib adalah shalat atas jenazah yang tidak bersama-sama dengan orang yang menshalatkan, meskipun jenazah itu sudah dikuburkan. Sebenarnnya menshlatkan jenazah yang kemungkinan telah dishalatkan, berdasarkan apa yang telah dilakukan Nabi tidak menjadi halangan, karena Nabi pernah menshalatkan jenazah sahabatnya yang telah dikubur selama satu bulan pada saat menggalnya Nabi belum menshalatkan. Demikian juga sholat di atas kubur, sebagaimana hadits berikut :
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata bahwa Nabi saw menhalatkan (seseorang) di atas kubur, sudah (dikubur) sebulan lamannya. (HR. Ad Daruquthny).
Dari riwayat Bukhari dan Abu Hurairah, Nabi pernah kehilangan seorang penyapu masjid (ada yang mengatakan wanita dan ada yang menyatakan ia pria). Ketika nabi menanyakannya, dijawab oleh para sahabat bahwa yang ditanyakannya itu telh meniggal dunia dan seakan-akan menganggap orang itu remeh. Nabi pun memerinthakan menunjukan kuburan orang itu, kemudian menshlatkan di kuburannya.
2.7 Hikmah Shalat Jenazah
Kita dalam melaksanakan agama seperti Rasullah mengamalkan agama, khusunya ibadah kita lakukan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah. Dalam melaksanakan shalat jenazah kita lakukan berdasarkan hadits yang berasal dari Rasullah. Kita dapati beberapa riwayat Hadits, di antarannya:
Menurut hadits Malik bin Hubairah bahwa Rasullah saw, bersabda: Orang mukmin yang mati lalu dishalatkan oleh segolongan kaum Muslimin, sampai menjadi 3 shaf, tentulah diberi ampun. Maka kalau sedikit bilangan orang yang menshalatkan jenazah, maka Malik bin Hubairah berusaha menjadikan mereka itu 3 shaf. Diriwayatkan oleh ahli Hadits kecuali An Nasaiy.
Riwayat Ibnu Abbas, pernah ia mendengar bahwa Nabi bersabda: Orang islam yang mati lalu jenazahnya dishalatkan oleh 40 orang yang tidak musyrik, tentu Allah mengabulkan doa mereka. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Abu Dawud).
Memahami kedua hadits tersebut nyatalah menshalatkan mayat ada manfaatnya bagi mayat, yakni ampuna dari Allah SWT atas doa orang-orang yang menshalatkannya. Sedangkan bagi yang menshalatkan mendapatkan pahala satu qirath dan yang menshalatkan sampai jenazah dikubur mendapatkan dua qirath.
III. PENUTUP
3.1 Kesimplulan
Shalat jenazah adalah shalat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah Jika tidak ada seorang pun yang mengerjakan kewajiban itu maka mereka berdosa semua.
Rukun shalat jenazah
1) Niat
2) Berdiri bila mampu.
3) Mengucap takbir 4 kali dengan bacaan2 doa didalamnya
4) Membaca taawudz yang dilanjutkan dengan membaca surah Al Fatihah
5) Membaca doa untuk mayit
6) Mengucap salam
DAFTAR PUSTAKA
Abdillah, Ari. 2007. Shalat Jenazah. (online) tesedia: http://ari2abdillah.wordpress.com/2007/06/25/shalat-jenazah/. 5 Januari 2011
Drs Rifa’i Moh. 2005. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. PT. Karya Toha Putra. Semarang
H. Moelyadi, Drs. H. Abdurrahman Asjmuni. 2003. Tanya Jawab Agama 1. Suara Muhammadiyah.
Team PP Muahmmadiyah, Majelis Tarjih. 1967. Himpunan Putusan Tarjih. Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar